LINTASNTTNEWS.COM, ALOR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 27 November 2024, semua orang yang mempunyai hak memilih akan datang ke TPS menggunakan haknya.
Namun sangat disayangkan dewasa ini sering kali dalam proses menuju pemilihan masih diwarnai dengan pelanggaran yang krusial, mulai dari isu netralitas, data pemilih tetap, dan money politics atau politik uang yang sangatlah sulit dihindari.
Politik uang atau money politics pada umumnya dilakukan oleh Paslon, pengurus partai politik, dan simpatisan menjelang hari H pemilihan.
Perlu diketahui bahwa politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran dan sangsi hukumnya sama antara pemberi dan penerima.
Bawaslu Kabupaten Alor tegas mengatakan saksi yang diijinkan di tempat pemungutan suara (TPS) hanya dua orang per TPS. Sehingga kalau ada Paslon yang punya saksi TPS lebih dari dua, maka itu sudah termasuk pelanggaran money politics atau politik uang.
"Jumlah saksi dua orang per TPS untuk setiap paslon. Kalau ada yang lebih dari dua maka itu pelanggaran dan dikategorikan melakukan money politcs", tegas penyelenggara pemilu, di Kantor KPUD Kabupaten Alor, Sabtu (23/11/2024.
Menyikapi penegasan penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu, Ketua Tim relawan IMA-REY Kabupaten Daniel Laukamuti menghimbau kepada seluruh tim relawan dan pendukung IMA-REY di 175 Desa di 18 Kecamatan, merapatkan barisan, bekerja keras dan pasti, memonitor, memantau, mengikuti, dan selanjutnya memberikan informasi kepada sekretariat IMA-REY, bila ada kondisi yang menjurus ke money politik atau politik uang.
Ditambahkan Daniel, money politics adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat memilih.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor jangan tergoda dengan politik uang atau money politics. Jadilah pemilih cerdas untuk Alor lebih baik. Sesuai pasal 187A ayat 1 dan 2, disana menjelaskan bahwa penerima dan pemberi uang mendapat hukuman yang sama yaitu penjara 36 sampai dengan 72 bulan, atau denda 200 juta rupiah hingga 1 milyar rupiah.
"Mari kita siapkan saksi-saksi yang benar-benar bekerja untuk kemenangan IMA-REY. Tetap sehat dan semangat terus menjaga kampung-kampung yang adalah basis IMA-REY. Tetap membangun dialog yang baik dengan semua masyarakat. Doa dan kerja kita dengan harapan, Tuhan menyertai dan memberkati", ucap Daniel Laukamuti.
(Tim***).